Sistem Pelayanan Online Desa Tarubasan (Siltab)
Pemerintah Desa Tarubasan
Kabupaten Klaten

Desa
Tarubasan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Mari sukseskan posyandu dan tetes polio serentak dikelurahan hari selasa tgl 16 Januari 2024 posyandu dan pin polio Dukung Tim Karanganom pada Babak Semifinal di Kejuaraan Sepakbola Hari Jadi Kabupaten Klaten ke-220 pada 23 Juli 2024 Pukul 07:30 - 08:30 Sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Rabu Pon 27 Nopember 2024

Info

Berita Desa

KKN TIM II UNDIP 2024 Desa Tarubasan. Program Pencerdasan Sadar Hukum Pembuangan dan Pengolahan Sampah di SD Tarubasan: Membangun Generasi Peduli Lingkungan. Oleh : Felicia Jocelyn Fakultas Hukum.

 

Gambar WhatsApp 2024-08-13 pukul 10-46-18_40ce9b6b

Tarubasan, Klaten – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro telah melaksanakan program kerja monodisiplin bertema "Pencerdasan Pengetahuan Sadar Hukum Pembuangan dan Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Desa di Sekolah Dasar (SD) Tarubasan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan lingkungan sejak dini melalui gerakan yang melibatkan anak-anak SD.

Pelaksanaan program ini diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran hukum terkait pembuangan dan pengelolaan sampah. Para mahasiswa KKN memberikan materi edukatif yang disesuaikan dengan usia siswa, menggunakan metode yang interaktif dan menarik seperti permainan edukatif, serta diskusi kelompok.

Gambar WhatsApp 2024-08-13 pukul 10-46-19_218d55d6 

Tujuan utama program ini adalah untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang peraturan desa terkait pengelolaan sampah dan bagaimana anak-anak dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami ingin anak-anak tidak hanya tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu salah, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dan dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Selain sosialisasi, program ini juga melibatkan siswa dalam kegiatan praktik langsung. Anak-anak diajak untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekolah dan sekitarnya, sekaligus diberi penjelasan tentang cara-cara pengelolaan sampah yang benar, seperti memilah antara sampah organik dan non-organik serta pentingnya daur ulang. Serta menempelkan cat tangan pada banner sebagai bentuk gerakan peduli dan ikut serta dalam program pembuangan dan pengolahan sampah yang sejalan dalam Peraturan Desa Tarubasan.

Gambar WhatsApp 2024-08-13 pukul 10-46-19_6a30aaa2 

Dengan berakhirnya kegiatan ini, para mahasiswa KKN berharap bahwa pengetahuan yang diberikan dapat terus dipraktikkan oleh anak-anak, serta menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam mewujudkan desa yang bersih dan taat hukum. Program ini juga diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengimplementasikan peraturan desa tentang pengelolaan sampah secara efektif. 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Dusun 2, Tarubasan
Desa : Tarubasan
Kecamatan : Karanganom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57475

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.867.623.406,00
Realisasi:RP 1.903.415.755,00

101.92%

Belanja

Anggaran:Rp 1.857.113.253,00
Realisasi:RP 1.815.960.962,00

97.78%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 150.489.847,00
Realisasi:RP 150.489.847,00

100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 47.055.000,00
Realisasi:RP 82.400.000,00

175.11%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.077.715.000,00
Realisasi:RP 1.077.715.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 44.383.917,00
Realisasi:RP 44.756.401,00

100.84%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 357.969.489,00
Realisasi:RP 356.196.369,00

99.5%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 300.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 37.500.000,00
Realisasi:RP 37.500.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 4.847.985,00

161.6%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 448.826.673,00
Realisasi:RP 441.301.489,00

98.32%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 888.093.500,00
Realisasi:RP 867.393.087,00

97.67%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 98.256.341,00
Realisasi:RP 95.341.086,00

97.03%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 299.674.370,00
Realisasi:RP 292.077.600,00

97.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 122.262.369,00
Realisasi:RP 119.847.700,00

98.03%

Sistem Pelayanan Online Desa Tarubasan (Siltab)
Pemerintah Desa Tarubasan
Kabupaten Klaten

Desa
Tarubasan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

KKN TIM II UNDIP 2024 Desa Tarubasan. Program Pencerdasan Sadar Hukum Pembuangan dan Pengolahan Sampah di SD Tarubasan: Membangun Generasi Peduli Lingkungan. Oleh : Felicia Jocelyn Fakultas Hukum.

 

Gambar WhatsApp 2024-08-13 pukul 10-46-18_40ce9b6b

Tarubasan, Klaten – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro telah melaksanakan program kerja monodisiplin bertema "Pencerdasan Pengetahuan Sadar Hukum Pembuangan dan Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Desa di Sekolah Dasar (SD) Tarubasan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan lingkungan sejak dini melalui gerakan yang melibatkan anak-anak SD.

Pelaksanaan program ini diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran hukum terkait pembuangan dan pengelolaan sampah. Para mahasiswa KKN memberikan materi edukatif yang disesuaikan dengan usia siswa, menggunakan metode yang interaktif dan menarik seperti permainan edukatif, serta diskusi kelompok.

Gambar WhatsApp 2024-08-13 pukul 10-46-19_218d55d6 

Tujuan utama program ini adalah untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang peraturan desa terkait pengelolaan sampah dan bagaimana anak-anak dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami ingin anak-anak tidak hanya tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu salah, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dan dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Selain sosialisasi, program ini juga melibatkan siswa dalam kegiatan praktik langsung. Anak-anak diajak untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekolah dan sekitarnya, sekaligus diberi penjelasan tentang cara-cara pengelolaan sampah yang benar, seperti memilah antara sampah organik dan non-organik serta pentingnya daur ulang. Serta menempelkan cat tangan pada banner sebagai bentuk gerakan peduli dan ikut serta dalam program pembuangan dan pengolahan sampah yang sejalan dalam Peraturan Desa Tarubasan.

Gambar WhatsApp 2024-08-13 pukul 10-46-19_6a30aaa2 

Dengan berakhirnya kegiatan ini, para mahasiswa KKN berharap bahwa pengetahuan yang diberikan dapat terus dipraktikkan oleh anak-anak, serta menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam mewujudkan desa yang bersih dan taat hukum. Program ini juga diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengimplementasikan peraturan desa tentang pengelolaan sampah secara efektif. 

Beri Komentar

Komentar Facebook